Surat teguran KPI tersebut telah dirilis pada 9 Januari 2012, dengan nomor surat 04/K/KPI/01/12, yang tercatat sebagai teguran tertulis kedua.
Aksi vulgar tersebut, menurut KPI, terjadi pada tayangan Kakek-kakek Narsis milik Trans TV, dengan episode Alat Kontrasepsi.
"Pada tanggal 26 Desember 2011 pukul 23.39 WIB menayangkan adegan model perempuan (Nikita Mirzani) yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh bagian dada secara vulgar," tulis KPI seperti dilansir dari situs komisi tersebut.
"Selain itu, pada program tersebut juga ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha."
KPI beranggapan, tindakan yang dilakukan ibu beranak satu itu, yang telah ditayangkan oleh stasiun televisi yang bermarkas di kawasan Mampang tersebut, telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 8 dan Standar Program Siaran pasal 9 serta pasal 17 huruf a.
0 komentar:
Posting Komentar